Mon 4 May 2026 21:34:11

TiktokFacebookInstagramYoutubeSIPP Pengadilan Tingkat Banding


  • 24achmad Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh.
    salam sejahtera bagi kita semua.

    Pengunjung yang budiman , demi memenuhi kebutuhan anda untuk memantau apa, bagaimana, dan sejauhmana kinerja  segenap jajaran aparatur peradilan Pengadilan Negeri Sungguminasa dalam memberikan pelayanan hukum terbaik kepada masyarakat pencari keadilan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sungguminasa yang meliputi Kabupaten Gowa, kami berusaha dapat menyajikannya secara

    Read More
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • 7
  • 8
img link ma img link badil img link bawas img link diklat
Thu23Apr2026

Prosedur Peminjaman Berkas Perkara

 peminjaman berkas

 peminjaman berkas

Tue28Jun2022

Pos Bantuan Hukum

STIKER LAYANAN POSBAKUM new

Bagaimana dan Kemana Memperoleh Bantuan Hukum:

Tempat Memperoleh Informasi

Masyarakat tidak mampu yang menghadapi perkara di Pengadilan, dalam rangka kepentingan dan pembelaan hak-hak hukumnya, dapat meminta keterangan (informasi) dari instansi-instansi setempat misalnya:

  1. Pengadilan Negeri/Tinggi;
  2. Kejaksanaan Negeri/Tinggi;
  3. Lembaga Bantuan Hukum.

Cara Memperoleh Bantuan Hukum:

Untuk mendapatkan bantuan hukum yang disediakan oleh Mahkamah Agung RI cq. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, masyarakat wajib mempersiapkan:

  1. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa/Lurah setempat; atau
  2. Surat Pernyataan Tidak Mampu dari Pemohon dan dibenarkan oleh Pengadilan Negeri setempat; atau
  3. Surat Pernyataan Tidak Mampu dari Pemohon dan dibenarkan oleh Lembaga Bantuan Hukum setempat.

Inovasi Posbakum Pengadilan Negeri Sungguminasa

Saat ini, Posbakum Pengadilan Negeri Sungguminasa telah menghadirkan inovasi berupa layanan Posbankum Online melalui Zoom Meeting. Dengan layanan ini, para pencari keadilan tidak perlu bersusah payah lagi datang ke Kantor Pengadilan Negeri Sungguminasa untuk mengakses layanan-layanan yang diberikan Posbankum. Cukup lakukan Join Meeting menggunakan Meeting ID dan Password di bawah ini dan Petugas Posbankum akan siap membantu Anda.

Jadwal layanan konsultasi gratis Posbakum secara online:

  • Senin – Kamis (jam kerja) pukul 08.00 – 10.00 WITA

Konfirmasi konsultasi dapat dilakukan dengan menghubungi nomor berikut: 

WhatsApp : 0822-9122-4303

Mon27Jun2022

Zitting Plaats

Zitting Plaats adalah tempat-tempat sidang di luar pengadilan yang berlokasi di dalam wilayah hukum pengadilan dan berfungsi sebagai tempat sidang tetap untuk penyelenggaraan persidangan semua jenis perkara yang diajukan para pencari keadilan.

Zitting Plaats Pengadilan Negeri Sungguminasa beralamat di Jl. Poros malino, tinggi moncong, Malino- Gowa.

Selain Zitting Plaats, Pengadilan Negeri Sungguminasa bersidang diluar Gedung Pengadilan di Mal Pelayanan Publik Kab. Gowa.

sidang MPP 3

sidang MPP 2

sidang MPP 4

Untuk peraturan perihal Zitting Plaats dapat diakses pada laman berikut : Buku Pedoman Perkara Perdata, Pos Bantuan Hukum dan Zitting Plaats

Mon27Jun2022

Prosedur Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo)

poster posbakum 2

Penerima Layanan Pembebasan Biaya Perkara

  1. Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat mengajukan permohonan pembebasan biaya perkara.
  2. Tidak mampu secara ekonomi sebagaimana dibuktikan dengan:
    • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Lurah Kepala wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau
    • Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu.
  3. Pemberian layanan pembebasan biaya perkara dapat dilaksanakan sesuai kebutuhan di setiap tahun anggaran.

Prosedur Layanan Pembebasan Biaya Perkara

  1. Layanan Pembebasan Biaya Perkara dilaksanakan melalui pemberian bantuan biaya penanganan perkara yang dibebankan pada anggaran satuan Pengadilan.
  2. Dalarn hal perkara perdata, perdata agarna dan tata usaha negara, Penggugat/Pernohon mengajukan permohonan Pernbebasan Biaya Perkara sebelurn sidang pertama secara tertulis atau sebelurn sidang persiapan khusus untuk perkara tata usaha negara.
  3. Apabila Tergugat/Termohon rnengajukan perrnohonan Pernbebasan Biaya Perkara, maka permohonan itu disampaikan secara tertulis sebelurn menyampaikan jawaban atas gugatan Penggugat/ Pernohon.
  4. Permohonan Pernbebasan Biaya Perkara diajukan kepada Ketua Pengadilan rnelalui Kepaniteraan dengan melampirkanKeterangan   Tidak Mampu (SKTM) atau Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya.
  5. Panitera/Sekretaris rnemeriksa kelayakan pernbebasan biaya perkara dan ketersediaan anggaran.
  6. Ketua Pengadilan berwenang untuk rnelakukan pemeriksaan berkas berdasarkan pertirnbangan Panitera/Sekretaris dan mengeluarkan Surat Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara apabila permohonan dikabulkan.
  7. Dalam hal permohonan Pembebasan Biaya Perkara ditolak, maka proses berperkara dilaksanakan sebagaimana perkara biasa.
  8. Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara berlaku untuk perkara yang sama yang diajukan ke tingkat banding, kasasi dan / atau peninjauan kernbali, dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran.

Komponen Pembiayaan Layanan Pembebasan Biaya Perkara

  1. Komponen biaya yang tidak dibebankan pada pihak yang berperkara sebagai akibat pembebasan biaya perkara terdiri dari:
    • Materai;
    • Biaya Pemanggilan para pihak;
    • Biaya Pemberitahuan lsi Putusan;
    • Biaya Sita Jaminan;
    • Biaya Pemeriksaan setempat;
    • Biaya Saksi/ Ahli;
    • Biaya eksekusi;
    • Alat Tulis Kantor (ATK);
    • Penggandaan/ foto copy berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan berkas perkara;
    • Penggandaan salinan putusan;
    • Pengiriman pemberitahuan nomor register ke Pengadilan Pengaju dan para pihak, salinan putusan, berkas perkara dan surat-surat lain yang dipandang perlu;
    • Pemberkasan dan penjilidan berkas perkara yang telah diminutasi; dan
    • Pengadaan perlengkapan kerja Kepaniteraan yang habis pakai.
  2. Dalam hal permohonan Pembebasan Biaya Perkara dikabulkan, penerima layanan pembebasan biaya perkara tidak akan dipungut Biaya Pendaftaran Perkara, Biaya Redaksi dan Leges dan penerimaan negara bukan pajak lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

Mekanisme Pembiayaan Layanan Pembebasan Biaya Perkara

  1. Apabila permohonan Pembebasan Biaya Perkara dikabulkan, salinan Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara diserahkan kepada Panitera/Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
  2. Panitera/Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran membuat Surat Keputusan untuk membebankan biaya perkara kepada anggaran negara.
  3. Berdasarkan Surat Keputusan dimaksud, Bendahara Pengeluaran menyerahkan biaya Layanan Pembebasan Biaya Perkara kepada kasir sebesar yang telah ditentukan dalam Surat Keputusan.
  4. Apabila kebutuhan biaya perkara melebihi panjar biaya perkara yang telah ditentukan dalam Surat Keputusan, maka Panitera/Sekretaris dapat membuat Surat Keputusan untuk menambah panjar biaya pada perkara yang sama.

poster posbakum 3poster posbakum 1

Pencarian

Pimpinan

  • 1
  • 2
  • 3

Maklumat Pelayanan

Maklumat Pelayanan

Piagam Penghargaan

PIAGAM EKSEKUSI

Hasil Survey IKM & IPK

IKM IKP triwulan III 2025

Jadwal Sidang

img tautan jadwal sidang

Panjar Biaya Perkara

BIAYA PERKARA DATA2

siSUPER Survey IKM & IPK

 Bantu kami untuk meningkatkan
 pelayanan, dengan mengisi survey
 dibawah ini !!!
survei ikmsurvei korupsi

Animasi 3D Perencanaan Renovasi dan Perluasan Kantor

Statistik Pengunjung

912256
Hari ini
Bulan ini
Total
6984
9679
912256
IP Address anda : 216.73.216.134
04-05-2026 21:34:11
Sp4n Lapor!
Help Desk