Serba-Serbi Asuransi Syariah: Pengertian, Asal-Muasal, Hingga Akad

Pengertian, Asal-Muasal, Hingga Akad

Prinsip ekonomi syariah di Indonesia masih dalam tahap sosialisasi dan pembelajaran, termasuk juga perihal asuransi syariah di Indonesia. Sehingga, penting untuk mulai mengenal agar asuransi syariah tetap ada. Hati tentu menjadi lebih tenang dengan hadirnya asuransi syariah yang berlandaskan kaidah-kaidah Islam. Yuk, kita bedah serba-serbi asuransi syariah.

Pengertian

Asuransi berasal dari Bahasa Belanda, yaitu assurantie yang artinya pertanggungan. Asuransi memiliki banyak definisi, di Indonesia sendiri telah ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian, asuransi adalah pertanggungan antara dua pihak atau lebih, di mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan pengganti kepada tertanggung karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan. Tidak hanya itu, pertanggungan asuransi juga dapat berupa pembayaran atas kejadian yang mungkin akan timbul dan diderita tertanggung akibat dari suatu peristiwa yang tidak pasti. Definisi asuransi dapat diberikan dari berbagai sudut pandang, yaitu dari sudut pandang ekonomi, hukum, bisnis, sosial, hingga berdasarkan pengertian matematika.

Asuransi sendiri ada asuransi konvensional dan asuransi syariah. Dikutip dari Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) Nomor 21/DSN-MUI/X/2001 bahwa Asuransi Syariah berupa Ta’min, Takaful atau Tadhamun adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang atau pihak melalui kontribusi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’ yang memberikan pertanggungan atas suatu risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.

Asal-Muasal

Konsep asuransi syariah di dalam Islam sudah ada sejak zaman Rasulullah SAW, yang sering dikenal sebagai Aqilah (asabah yang menunjukkan hubungan ayah dengan pembunuh). Bukan hal yang baru jika saat salah satu anggota suku terbunuh oleh anggota suku lain di Arab, maka pewaris korban akan diberikan sejumlah uang darah (diyat) sebagai kompensasi dari saudara terdekat dari pembunuh. Hal tersebut terjadi di Arab pada zaman dahulu.

Saudara terdekat dari pembunuh yang harus membayar sejumlah uang darah atas nama pembunuh disebut dengan Aqilah. Sistem pembayaran uang darah (diyat) di Arab ini kurang lebih sama dengan praktik di asuransi, yaitu kesiapan dalam membayar kontribusi keuangan sama dengan kesiapan dalam membayar kontribusi (premi) di praktik asuransi dan diyat yang dibayarkan oleh Aqilah sama dengan nilai pertanggungan dalam praktik asuransi. Sehingga, hal tersebut dikatakan sebagai suatu bentuk perlindungan ekonomi untuk ahli waris atas kematian yang tidak diharapkan dari korban.

Nabi Muhammad SAW menerima sistem Aqilah sebagai bagian dari hukum Islam dan dibuat menjadi wajib selama periode ke-2 Khalifah Umar bin Khatab. Sesuai dengan Hadis Nabi ketika ada pertengkaran antara dua Wanita dari suku Huzail yang menyebabkan salah satu wanita meninggal beserta dengan bayi di dalam kandungannya. Nabi Muhammad SAW memutuskan bahwa kompensasi dari membunuh anak bayi adalah membebaskan seorang budak dan kompensasi membunuh wanita adalah diyat yang harus dibayar oleh Aqilah kepada ahli waris korban (HR. Bukhari dari Abu Hurairah ra). Setelah kedatangan Islam, sistem pembayaran diyat tetap dipertahankan. Hal tersebut karena sistem pembayaran diyat menggantikan tanggung jawab individu menjadi tanggung jawab bersama sehingga mengurangi pertumpahan darah.

Pendirian asuransi syariah di dunia diprakarsai oleh Faisal Islamic Bank of Sudan, yaitu Islamic Insurance Co. Ltd. di Sudan dan Islamic Insurance Co. Ltd. di Arab Saudi. Keberhasilan asuransi syariah tersebut menginspirasi berdirinya asuransi syariah di negara-negara lain, seperti Swiss mendirikan asuransi syariah Dar al-Mam al-Islami, Luxemburg mendirikan Takaful Islami, Bahamas mendirikan Takaful Islam Bahamas, dan Bahrain mendirikan Al-Takaful Al-Islami.

Di Asia sendiri, asuransi syariah pertama kali diperkenalkan Malaysia bernama Takaful Malaysia, yang diikuti oleh negara-negara lain seperti Brunei, Singapura, dan Indonesia. Tahun 1853 asuransi mulai beroperasi di Indonesia dan tahun 1994 asuransi syariah mulai berdiri di Indonesia, bernama Takaful Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *